Bandung sebagai kota yang kaya akan kreatifitas, tentu
menyuguhkan berbagai macam jenis fashion,
kuliner, souvenir sampai potensi alam yang tak kalah menarik-pun menjadi magnet
tersendiri yang mampu menyedot touris domestik mauapun mancanegara, sehingga
jika weekend tiba, di kota ini terdapat pasar-pasar dadakan (pasar kaget) yang
sengaja diadakan sebagai ajang memeriahkan hari libur dari rutinitas masyarakat pada umumnya.hal ini semakin menamabah
eksotisme kota Bandung di akhir pekan.
Menurut bahasa Ekonomi, pasar semacam ini merupakan pasar
persaingan sempurna, dimana salah satu cirinya adalah tidak adanya campur tangan
pemerintah selain itu masyarakat boleh melakukan negosiasi terhadap barang yang
dijual, Berbagai macam jenis negosiasi ada di pasar kaget ini, mulai dari
menawar dengan meminta diskon-diskon ga logis, merayu sang Abang Pedagang
dengan rayuan maut, dan kalo masih belum bisa dinego juga, kita akan
mengeluarkan jurus terakhir, Yess.. pura-pura pergi dengan memasang muka ga
butuh sama produk yang dinego tadi, dengan harapan si Mang pedagang akan
memanggil kembali sang pembeli mangkir tadi, tentunya dengan kondisi harga yang
sudah DIL. hehehehehe
Dalam Islam sah-sah saja melakukan negosiasi semacam ini
yang penting proses transaksinya berlangsung antarodlin (pembeli dan pedagang spakat dengan harga tersebut)
sebagaimana dalam al Qur’an Surat 4 : 29
“...kecuali dengan jalan perdagangan suka sama suka diantara
kamu” (4 : 29)
Wah, kalo gitu, boleh dong beli Sabu asal pedagang dan
pembeli spakat ! ya ga gitu juga kali, Islam sudah mengatur semuanya, Semua
pembahasan mengenai Perdagangan sudah diatur dalam Fiqih Muamalah, daripada
lama-lama mending kita liat nyoo persyaratannya, Cekidot..!!!!
Yapss.. ada beberapa rukun dan persyaratan dalam
Islam yang membuat suatu trnsaksi dianggap sah
1.
Ada orang yang ber’akad
Dalam hal ini orang yang ber’akad jual beli, harsulah
seseorang yang berakal dan telah baligh, jadi orang-orang yang tidak memenuhi
kriteria ini dianggap tidak sah, jika melakukan proses transaksi jual beli.
Kalo gitu, jagoan neon yang kita beli waktu istirahat sekolah TK ga sah dong,
kan wakti itu kita masih anak ingusan..! Nah, kalo yang itu sah-sah aja karena
dalam hal ini wali atau orang tua kita mengizinkan dan menyetujui kita untuk
membeli jagoan neon tersebut, yaiyalllah pasti disetujui, kalo ngga, pasti kita
nangis sejadi-jadinya and bikin onar didepan sekolah. Heheheh.. intinya, dalam
hal ini, orang tua harus mempertimbangkan kemaslahatan bagi anaknya.
2.
Ada Shighat (Lafadz Ijab Qabul)
Ok, setelah syarat yang tadi ada syarat selanjutnya, yakni
Qabul yang diucapkan harus sesuai dengan ijab, jika Qabulnya dengan harga Rp
5.000, maka Ijabnya pun harus Rp 5.000. Selain itu Ijab dan Qabul harus
dilakukan dalam satu majlis, Wahh gawat ! berarti orang yang jual beli secara
on line ga sah dong, Tenang Pemirsa, Satu majlis dalam hal ini berarti satu
situasi dan satu kondisi, yakni pembeli dan penjual memiliki frame yang sama
tentang produk yang diperjualbelikan, walaupun fisiknya terpisah jauh, dengan
kata lain pembeli dan penjual sudah sama-sama antarodlin, walaupun tidak bertemu secara langsung. Contoh lain, pasar swalayan, dipasar ini pembeli dan
penjual tidak bertemu secara langsung alias tidak ada komunikasi diatara
keduanya, juga tidak ada ngosiasi, akan tetapi harga yang tertera merupakan
harga pasaran dan secara tidak angsung telah disepakati oleh semua pihak. Jadi
belanja dipasar swalayan menurut jumhur ulama termasuk transaki yang sah
sekalipun tidak ada lafadz Ijab Qabul.
3.
Ada barang yang dibeli
Di point ketiga ini, membahas mengenai persyaratan produk
yang layak diperjualbelikan, pertama produk yang diperjualbelikan harus jelas
adanya, bukan barang yang tidak pasti, kecuali produk yang dipesan pasti akan ada, kedua
Produk yang diperjualbelikan adalah produk yang bermanfaat dan maslahat bagi
keberlangsungan hidup mansuia, ketiga produk
yang diperjualbelikan jelas kepemilkianya, bukan milik oranglain, kecuali
jualbeli yang diwakilkan berdasarkan persetujuan penjual dan pembeli aslinya. Keempat Produk yang diperjualbelikan diserahkan pada
waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak. Selain empat syarat diatas,
produk yang dijual selanjutnya, bukan produk yang cacat.
4.
Ada nilai tukar pengganti barang
Yap..di point terakhir ini kita akan membahas mengenai nilai
tukar, dizaman sekarang ini, berbicara nilai tukar pasti berbicara uang,Sistem
penukaran dengan alat tukar uang, tampaknya sudah cukup jelas, artinya uang
yang dibayarkan kepada penjual sesuai harga yang disepakati. Selain itu alat
tukar lain, yaitu dengan sistem barter. Dimana
satu barang ditukar dengan barang yang lain yang memiliki nilai yang sama
sekalipun jenis barangnya berbeda.
Kesimpulanya, negosiasi dalam hal
ini diperbolehkan karena termasuk dalam praktek khiyar, dimana pembeli dan
penjual spakat dengan satu keputusan, asalkan kita tidak menego produk yang
sedang dinego oleh orang lain. Karena dalam hal ini pembeli tersebut masih
ber-khiyar dengan sang penjual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar