Sabtu, 30 Maret 2013

Negosiasi Dalam Islam


Bandung sebagai kota yang kaya akan kreatifitas, tentu menyuguhkan  berbagai macam jenis fashion, kuliner, souvenir sampai potensi alam yang tak kalah menarik-pun menjadi magnet tersendiri yang mampu menyedot touris domestik mauapun mancanegara, sehingga jika weekend tiba, di kota ini terdapat pasar-pasar dadakan (pasar kaget) yang sengaja diadakan sebagai ajang memeriahkan hari libur dari rutinitas  masyarakat pada umumnya.hal ini semakin menamabah eksotisme kota Bandung di akhir pekan.

Menurut bahasa Ekonomi, pasar semacam ini merupakan pasar persaingan sempurna, dimana salah satu cirinya adalah tidak adanya campur tangan pemerintah selain itu masyarakat boleh melakukan negosiasi terhadap barang yang dijual, Berbagai macam jenis negosiasi ada di pasar kaget ini, mulai dari menawar dengan meminta diskon-diskon ga logis, merayu sang Abang Pedagang dengan rayuan maut, dan kalo masih belum bisa dinego juga, kita akan mengeluarkan jurus terakhir, Yess.. pura-pura pergi dengan memasang muka ga butuh sama produk yang dinego tadi, dengan harapan si Mang pedagang akan memanggil kembali sang pembeli mangkir tadi, tentunya dengan kondisi harga yang sudah DIL. hehehehehe

Dalam Islam sah-sah saja melakukan negosiasi semacam ini yang penting proses transaksinya berlangsung antarodlin (pembeli dan pedagang spakat dengan harga tersebut) sebagaimana dalam al Qur’an Surat 4 : 29

“...kecuali dengan jalan perdagangan suka sama suka diantara kamu” (4 : 29)

Wah, kalo gitu, boleh dong beli Sabu asal pedagang dan pembeli spakat ! ya ga gitu juga kali, Islam sudah mengatur semuanya, Semua pembahasan mengenai Perdagangan sudah diatur dalam Fiqih Muamalah, daripada lama-lama mending kita liat nyoo persyaratannya, Cekidot..!!!!

Yapss.. ada beberapa rukun dan persyaratan dalam Islam yang membuat suatu trnsaksi dianggap sah  

1.    Ada orang yang ber’akad
Dalam hal ini orang yang ber’akad jual beli, harsulah seseorang yang berakal dan telah baligh, jadi orang-orang yang tidak memenuhi kriteria ini dianggap tidak sah, jika melakukan proses transaksi jual beli. Kalo gitu, jagoan neon yang kita beli waktu istirahat sekolah TK ga sah dong, kan wakti itu kita masih anak ingusan..! Nah, kalo yang itu sah-sah aja karena dalam hal ini wali atau orang tua kita mengizinkan dan menyetujui kita untuk membeli jagoan neon tersebut, yaiyalllah pasti disetujui, kalo ngga, pasti kita nangis sejadi-jadinya and bikin onar didepan sekolah. Heheheh.. intinya, dalam hal ini, orang tua harus mempertimbangkan kemaslahatan bagi anaknya.

2.   Ada Shighat (Lafadz Ijab Qabul)
Ok, setelah syarat yang tadi ada syarat selanjutnya, yakni Qabul yang diucapkan harus sesuai dengan ijab, jika Qabulnya dengan harga Rp 5.000, maka Ijabnya pun harus Rp 5.000. Selain itu Ijab dan Qabul harus dilakukan dalam satu majlis, Wahh gawat ! berarti orang yang jual beli secara on line ga sah dong, Tenang Pemirsa, Satu majlis dalam hal ini berarti satu situasi dan satu kondisi, yakni pembeli dan penjual memiliki frame yang sama tentang produk yang diperjualbelikan, walaupun fisiknya terpisah jauh, dengan kata lain pembeli dan penjual sudah sama-sama antarodlin, walaupun tidak bertemu secara langsung. Contoh lain, pasar swalayan, dipasar ini pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung alias tidak ada komunikasi diatara keduanya, juga tidak ada ngosiasi, akan tetapi harga yang tertera merupakan harga pasaran dan secara tidak angsung telah disepakati oleh semua pihak. Jadi belanja dipasar swalayan menurut jumhur ulama termasuk transaki yang sah sekalipun tidak ada lafadz Ijab Qabul.
  
3.    Ada barang yang dibeli
Di point ketiga ini, membahas mengenai persyaratan produk yang layak diperjualbelikan, pertama  produk yang diperjualbelikan harus jelas adanya, bukan barang yang tidak pasti, kecuali produk yang dipesan  pasti akan ada, kedua Produk yang diperjualbelikan adalah produk yang bermanfaat dan maslahat bagi keberlangsungan hidup mansuia, ketiga produk yang diperjualbelikan jelas kepemilkianya, bukan milik oranglain, kecuali jualbeli yang diwakilkan berdasarkan persetujuan penjual dan pembeli aslinya. Keempat Produk yang diperjualbelikan diserahkan pada waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak. Selain empat syarat diatas, produk yang dijual selanjutnya, bukan produk yang cacat.

4.   Ada nilai tukar pengganti barang
Yap..di point terakhir ini kita akan membahas mengenai nilai tukar, dizaman sekarang ini, berbicara nilai tukar pasti berbicara uang,Sistem penukaran dengan alat tukar uang, tampaknya sudah cukup jelas, artinya uang yang dibayarkan kepada penjual sesuai harga yang disepakati. Selain itu alat tukar lain, yaitu dengan  sistem barter.  Dimana satu barang ditukar dengan barang yang lain yang memiliki nilai yang sama sekalipun jenis barangnya berbeda.

Kesimpulanya, negosiasi dalam hal ini diperbolehkan karena termasuk dalam praktek khiyar, dimana pembeli dan penjual spakat dengan satu keputusan, asalkan kita tidak menego produk yang sedang dinego oleh orang lain. Karena dalam hal ini pembeli tersebut masih ber-khiyar dengan sang penjual.

Wallahu a'lam..


Tidak ada komentar:

Posting Komentar